DINAMIKA NEWS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah pusat mendapat respons beragam di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai membawa dampak nyata bagi anak-anak sekolah. Namun di sisi lain, muncul kritik terkait dugaan praktik yang berpotensi mengurangi kualitas layanan di lapangan.

Sejumlah relawan menyoroti pelaksanaan teknis program, khususnya pada proses pengadaan bahan pangan oleh mitra dapur dan penyedia barang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka menduga adanya selisih harga yang cukup signifikan antara nilai pengajuan dan harga riil di pasaran.

Salah satu relawan menyebutkan bahwa harga bahan pangan yang diajukan mitra disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya. Padahal, jika mengacu pada harga eceran tertinggi (HET), kualitas bahan yang diperoleh dinilai bisa lebih optimal. Ia juga memperkirakan yayasan mitra berpotensi meraup keuntungan jutaan rupiah per hari, baik dari selisih pengadaan bahan maupun dari komponen sewa tempat.

Temuan tersebut semakin memperkuat desakan agar tata kelola MBG diperketat, terutama dalam aspek transparansi belanja bahan makanan dan distribusi menu. Secara konseptual, MBG dirancang sebagai bentuk intervensi negara untuk memperbaiki asupan gizi pelajar tingkat SD dan SMP, sekaligus membantu keluarga prasejahtera yang rentan terhadap persoalan pangan. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas pelaksana di tingkat operasional.

Ketua Umum FRRAK, Duel Syamsan, menilai polemik yang berkembang tidak boleh mengaburkan tujuan utama program. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang pada dasarnya baik tidak bisa digeneralisasi buruk hanya karena dugaan penyimpangan oleh segelintir pihak.

Menurutnya, MBG telah membantu banyak siswa yang berangkat sekolah tanpa bekal maupun uang jajan. Meski demikian, ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara tegas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan oleh yayasan atau mitra penyedia, pihak terkait harus dipanggil dan diperiksa. Apabila terbukti melanggar aturan, kasus tersebut sebaiknya diteruskan kepada aparat penegak hukum. Ia juga mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dan konsisten.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir. Ia menyatakan dukungan terhadap MBG sebagai kebijakan strategis yang menyasar masyarakat lapisan bawah. Baginya, program ini mencerminkan pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan langsung peserta didik.

Namun ia mengakui bahwa pengawasan merupakan elemen kunci dalam menjaga kualitas implementasi. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak yang mencoba menyiasati komposisi menu atau mutu bahan yang telah ditentukan. Karena itu, DPRD berkomitmen memanggil yayasan terkait apabila ada laporan masyarakat atau temuan indikasi pelanggaran. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah SPPG di Kabupaten Bogor guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Secara tata kelola, program bantuan sosial seperti MBG memang membutuhkan sistem kontrol berlapis. Audit internal, pengawasan legislatif, serta partisipasi publik menjadi fondasi penting untuk mencegah potensi moral hazard dalam rantai distribusi. Tanpa keterbukaan informasi harga dan standar kualitas yang jelas, celah penyimpangan akan tetap ada.