BOGOR, wwb.co.id – Dalam menjalankan ibadah, kesucian diri menjadi syarat yang tak bisa ditawar. Tanpa terbebas dari hadats kecil maupun hadats besar, ibadah seperti shalat, i’tikaf di masjid, thawaf, dan menyentuh mushaf tidak akan dianggap sah.

Untuk membersihkan hadats kecil, kita cukup melakukan wudhu. Namun, untuk hadats besar, diperlukan mandi wajib atau yang dikenal dengan istilah mandi junub.

Jadi, kapan seseorang bisa disebut junub? Ada dua kondisi yang menjadikannya demikian:

1. Keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja maupun tidak.

2. Berhubungan suami istri (jimak), meskipun tidak sampai mengeluarkan mani.

Setiap individu yang mengalami salah satu dari kondisi tersebut wajib melakukan mandi junub sebelum melanjutkan ibadah.

Dalam mandi junub, terdapat dua rukun utama yang harus diperhatikan agar mandi tersebut sah:

1. Niat. Niat ini dilakukan dalam hati dan diucapkan saat air pertama kali menyentuh tubuh. Salah satu lafaz niat mandi junub dalam bahasa Arab adalah:

"نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى"