BOGOR, wwb.co.id - Profesi notaris di Indonesia memerlukan penguatan kapasitas dan legalitas melalui revisi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) guna menjaga kualitas layanan serta kepercayaan masyarakat dalam penerbitan akta otentik.

Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa melalui dokumen pembuktian yang sempurna.

"Penguatan profesi notaris di daerah dapat dilakukan melalui berbagai aspek seperti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dari organisasi profesi, seminar dan lokakarya, serta pembinaan dan pengawasan yang efektif," kata Alma Wiranta, Rabu (08/04/2026).

Alma Wiranta menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi dari tingkat kabupaten hingga provinsi sesuai keputusan Menteri Hukum RI.

"Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, karena akta otentik yang dibuatnya dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa di masa depan," kata Alma Wiranta, Rabu (08/04/2026).

Dalam menjalankan tugasnya, notaris wajib melaporkan setiap transaksi melalui aplikasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT).

Kewajiban pelaporan ini sesuai dengan standar FATF dan UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengharuskan notaris mengidentifikasi serta memantau setiap transaksi pengguna jasa sejak tahun 2017.

Organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga berperan penting dalam meningkatkan integritas anggota agar masyarakat semakin percaya pada legalitas akta otentik yang diterbitkan oleh lembaga tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki wewenang substansial dalam membantu mencegah masalah hukum melalui pembuatan akta otentik yang sah secara regulasi nasional di Indonesia.