DINAMIKA NEWS – Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan organisasi BPPKB Banten, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, akhirnya menyampaikan pernyataan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Senin (18/5/2026).
Dalam keterangannya, Abdul Fatah menegaskan bahwa organisasi BPPKB Banten tidak pernah memberikan instruksi, dukungan, ataupun pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum. Ia menilai, ada upaya penggiringan opini publik yang berpotensi merugikan nama baik organisasi tanpa didukung fakta hukum yang jelas.
“Organisasi tidak pernah memerintahkan atau membenarkan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Jika ada individu yang bertindak atas kepentingan pribadi dengan mencatut nama organisasi, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, tudingan yang berkembang saat ini belum pernah dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang sah. Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya fakta yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul Fatah yang juga berprofesi sebagai advokat menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi. Ia menilai, beberapa pemberitaan dipublikasikan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak organisasi.
“Dalam dunia jurnalistik ada prinsip cover both sides, verifikasi fakta, dan asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi. Kami menilai ada pemberitaan yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip profesionalitas tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi yang tidak akurat dan tidak disertai klarifikasi berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap organisasi serta dapat memengaruhi persepsi publik secara tidak adil.
Sebagai bentuk keseriusan menjaga marwah organisasi, DPD BPPKB Banten berencana menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya dengan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang beredar.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum yang diduga sengaja mencatut nama organisasi dan menyebarkan informasi yang dinilai tidak berdasar. Menurut Abdul Fatah, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).