DINAMIKA NEWS – Irawansyah menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait polemik seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah tersebut diambil karena dirinya mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas upaya administratif yang sebelumnya telah diajukan.
Hal itu disampaikan Irawansyah saat menjawab pertanyaan wartawan dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di kawasan Pakansari, Cibinong.
Menurutnya, langkah banding administratif yang dilakukan mengacu pada Pasal 75 ayat 1 sampai ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyoroti khusus ayat 2 yang menyebutkan bahwa banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan apabila masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan.
“Saat ini saya sedang melakukan banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” ujar Irawansyah.
Ia menjelaskan, upaya banding tersebut bermula ketika dirinya mencoba mengonfirmasi hasil pengajuan administratif yang sebelumnya telah dilayangkan pada 23 April 2026. Pada 12 Mei 2026, sebelum libur panjang, ia mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata, Ira.
Menurut penuturan Irawansyah, saat itu ia mendapat penjelasan bahwa pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong tidak dapat mengirimkan surat balasan karena tidak mengetahui alamat dirinya. Padahal, kata dia, identitas lengkap telah diserahkan kepada pihak pengadilan ketika mengikuti proses seleksi Mediator Non Hakim.
“Atas tidak adanya jawaban yang jelas dan pasti, saya akhirnya mengambil langkah mengirim surat banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung. Surat tersebut sudah dikirim sejak 18 Mei 2026 dan menurut saya langkah itu sah secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme banding administratif merupakan tahapan yang harus ditempuh sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Polemik ini sendiri berkaitan dengan proses seleksi Mediator Non Hakim yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Irawansyah menilai proses seleksi, persyaratan hingga ujian kompetensi yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.