BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor kembali menghadirkan inovasi untuk mendekatkan regulasi kepada masyarakat. Kali ini, program bertajuk INSAP (Informasi Sanksi Perda) akan resmi diluncurkan pada 3 Agustus 2026 sebagai media edukasi yang menyajikan informasi mengenai sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) secara sederhana dan mudah dipahami.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa INSAP merupakan upaya memperkuat literasi hukum masyarakat melalui konten digital yang dikemas dalam bentuk flyer informatif dan dipublikasikan di berbagai platform media sosial.
Menurut Alma, penyampaian informasi hukum dengan bahasa yang ringkas menjadi penting agar masyarakat lebih tertarik mempelajari aturan yang berlaku di Kota Bogor.
"Melalui INSAP, masyarakat dapat mengetahui ketentuan sanksi dalam Perda tanpa harus membaca keseluruhan pasal yang panjang. Informasi akan disajikan secara sederhana sehingga lebih mudah dipahami," ujar Alma usai memimpin rapat fasilitasi pembentukan Nazir Alun-Alun Empang Kota Bogor di Gedung Setda Kota Bogor, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai, selama ini salah satu tantangan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah banyaknya ketentuan dalam Perda yang dianggap sulit dipahami karena menggunakan bahasa hukum dan terdiri atas pasal-pasal yang cukup panjang.
Karena itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terus menghadirkan berbagai inovasi digital. Setelah sebelumnya memperkenalkan program SAPU LIDI (Saatnya Publik Lihat di Sini), kini INSAP menjadi langkah lanjutan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum daerah.
Alma menargetkan seluruh Perda Kota Bogor yang memuat norma sanksi dapat disosialisasikan melalui program INSAP secara bertahap. Menariknya, program ini dipastikan berjalan tanpa menggunakan anggaran dari APBD Kota Bogor karena memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi.
"Harapan kami, semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah, maka tingkat kepatuhan terhadap Perda juga akan semakin baik. Ketika warga mengetahui konsekuensi atau sanksi dari setiap pelanggaran, maka ketertiban dan kepastian hukum di Kota Bogor akan semakin kuat serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tutup Alma.