‎JAKARTA — Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

‎Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan menilai tiga rencana reformasi kebijakan JKN, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), integrated Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK), berpotensi berdampak terhadap hak pekerja sebagai peserta aktif JKN sekaligus keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

‎Menurut Iwan, pekerja merupakan kelompok yang secara konsisten membayar iuran JKN melalui pemotongan pendapatan setiap bulan.

‎Karena itu, pekerja dinilai berhak mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, bermutu, serta tidak terhambat persoalan birokrasi maupun keterbatasan fasilitas kesehatan.

‎“Pekerja tidak pernah menunggak iuran. Kami membayar jaminan kesehatan ini dari keringat kami sendiri. Maka, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menyodorkan kebijakan yang justru menyulitkan Pekerja dapat kamar inap, mengancam operasional rumah sakit, dan menggoyahkan dana simpanan bersama rakyat,” kata Iwan dalam pres releasenya kepada Kantor berita wwb.co.id, Senin (17/8/26).

‎Menurutnya, Perpres JKN harus berorientasi pada keselamatan pasien dan ketahanan program, bukan menerapkan skema yang justru membebani fasilitas kesehatan dan merugikan pekerja.

‎Iwan Soroti Risiko Penerapan KRIS
‎Iwan menyoroti konsep KRIS yang mensyaratkan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap.

‎Menurut SPN, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kapasitas tempat tidur rumah sakit. Kekhawatiran tersebut semakin besar karena dinilai masih banyak rumah sakit yang belum siap memenuhi 12 kriteria KRIS.

‎Jika kapasitas tempat tidur berkurang sementara kebutuhan pelayanan tetap tinggi, SPN khawatir terjadi penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

‎Pekerja peserta JKN pun berpotensi harus menunggu lebih lama di IGD sebelum mendapatkan ruang rawat inap.

‎“Perubahan kebijakan jangan sampai mengorbankan hak pekerja untuk mendapatkan pelayanan darurat yang cepat dan layak,” tegas Iwan.

‎iDRG Dinilai Perlu Masa Transisi yang Matang
‎Selain KRIS, SPN menyoroti rencana perubahan sistem pengkodean diagnosis dan tarif dari INA-CBGs ke iDRG.

‎Iwan menilai perubahan tersebut harus dilakukan dengan persiapan dan skema transisi yang matang agar tidak mengganggu stabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

‎Ketidakpastian tarif dan potensi peningkatan beban anggaran, kata dia, dapat berdampak terhadap kelancaran pembayaran klaim kepada rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

‎“Jika operasional fasilitas kesehatan terganggu, pekerja dan masyarakat peserta JKN yang akan kembali menjadi korban. Dampaknya bisa berupa penurunan mutu pelayanan hingga keterbatasan obat dan fasilitas,” ujarnya.

‎SRBK Dikhawatirkan Bebani Rumah Sakit
‎Iwan juga menyoroti Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK), terutama apabila penerapannya mengharuskan fasilitas kesehatan melakukan investasi terhadap alat kesehatan baru dengan biaya tinggi.

‎Menurutnya, beban investasi tersebut dapat memberikan tekanan finansial terhadap rumah sakit.

‎SPN bahkan mengkhawatirkan tekanan operasional tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya fraud pelayanan apabila fasilitas kesehatan berupaya menutup beban biaya melalui klaim yang tidak sesuai prosedur.

‎“Jangan sampai kebijakan kesehatan justru menggeser fokus pelayanan dari keadilan akses bagi rakyat menjadi sekadar orientasi komersial,” kata Iwan.

‎Tiga Tuntutan SPN kepada Pemerintah
‎Atas sejumlah persoalan tersebut, SPN menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

‎Pertama, menghentikan dan meninjau ulang implementasi KRIS sampai seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia benar-benar siap, tanpa mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur rawat inap bagi peserta JKN.

‎Kedua, menunda penerapan iDRG dan memastikan perubahan sistem pengkodean tidak mengganggu arus kas rumah sakit maupun ketahanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

‎Ketiga, mengevaluasi konsep SRBK agar sistem rujukan tetap berpedoman pada kebutuhan medis pasien dan keselamatan jiwa, bukan semata-mata pada pemanfaatan alat kesehatan berbiaya mahal.

‎Iwan menegaskan SPN akan terus mengawal proses revisi Perpres JKN agar hak jaminan sosial pekerja dan seluruh masyarakat Indonesia tetap terlindungi.

‎SPN juga menyatakan siap menggalang kekuatan dan melakukan aksi apabila pemerintah tidak memperhatikan tuntutan tersebut.

‎Aksi tersebut, menurut SPN, dapat digelar di Kementerian Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan, termasuk Kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

‎“SPN akan terus mengawal proses ini sampai hak-hak jaminan sosial pekerja dan seluruh rakyat Indonesia benar-benar terlindungi,” tegas Iwan Kusmawan.