Oleh :
Dudung A. Abdullah
Beberapa pekan belakangan ini, fenomena dominasi ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys pardalis) di sungai perkotaan Indonesia dibahas cukup masif. Bahkan seringkali muncul dalam narasi tunggal: invasi spesies asing yang merusak ekosistem. Tidak hanya aktivis lingkungan yang bergerak, namun juga para pemangku kebijakan menyatakan perang terhadap sapu-sapu. Perburuan dilakukan secara kolosal lalu dimusnahkan karena dinilai sudah tercemar limbah berbahaya, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
Hemat Penulis, menjadikan satwa ini sebagai "kambing hitam" tunggal adalah bentuk penyederhanaan masalah. Narasi ini khawatir menutupi fakta hukum yang akut, dimana ada kegagalan sistemik pemerintah dalam menegakkan kedaulatan lingkungan. Ada ketidakberdayaan aparat dalam menegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Sapu-Sapu, Gejala dari Ekosistem yang Sakit
Kehadiran sapu-sapu yang masif di perairan tawar perkotaan, merupakan indikator biologis bahwa kualitas air telah melampaui ambang batas toleransi spesies lokal. Menurut Penulis, mejadikan sapu-sapu sebagai tersangka tanpa menindak sumber polutan adalah pengalihan isu. Kenapa kita tidak sedikit mengucapkan terima kasih kepada sapu-sapu yang telah menunjukan bahwa lingkungan sungai sangat tercemar dengan polutan akut, dan hanya ia yang bisa bertahan. Sementara ikan-ikan tawar lokal tidak sanggup bertahan dan akhirnya mati.
Membludaknya sapu-sapu adalah bukti adanya kejahatan lingkungan. Secara hukum, kondisi ini seharusnya memicu tindakan tegas terhadap pelanggar baku mutu air, bukan sekadar kampanye pembasmian sapu-sapu.
Penguatan Penegakan Hukum melalui Instrumen Undang-Undang Lingkungan
Negeri ini sebenarnya sudah memiliki instrument penegakan hukum lingkungan yang cukup. Sehingga praktik pengkambinghitaman seharusnya tidak terjadi. Betul bahwa sapu-sapu invasif, tapi kepunahan ikan lokal bukan hanya karena dimakan ikan sapu-sapu, melainkan kalah bertahan dalam mengahadapi kondisi sungai yang tercemar hebat. Penegakan hukum seharusnya bersandar pada pasal-pasal kunci dalam regulasi lingkungan hidup, antara lain: