DINAMIKA NEWS — Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum atasan di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. Sebanyak 14 anggota Satpol PP yang menjadi korban kini mendapatkan pendampingan hukum secara resmi.

Langkah sigap tersebut terlihat setelah audiensi antara para korban dengan pihak Pemkot Bogor yang digelar pada Rabu (22/4) di Ruang Rapat Ragamulia. Tak berselang lama, pada Jumat (24/4), dilakukan penyerahan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bersama Adil Sejahtera (BAS) di Ruang Rapat Kian Santang, Gedung Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Kegiatan ini dihadiri Ketua LBH BAS, Siti Sumartini, jajaran pembina, serta 10 pengacara yang akan menangani perkara tersebut. Pendampingan hukum ini diberikan tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi korban.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan para korban dengan menganalisis kronologi kasus serta menjalin kerja sama dengan LBH BAS.

“Kami bergerak cepat setelah menerima audiensi dari 14 korban. Kami lakukan analisis awal dan segera menggandeng LBH BAS agar penanganan kasus ini berjalan profesional dan tanpa biaya bagi korban,” ujar Alma.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor sangat memperhatikan kondisi psikologis dan keresahan para korban, yang diketahui telah cukup lama menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, para korban memiliki hak yang harus dilindungi.

“Saya tidak ingin nama baik institusi tercoreng. Apalagi korban adalah ASN yang memiliki hak yang wajib kami lindungi. Pendampingan ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi mereka,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan ini diduga bermodus janji penerbitan Surat Keputusan (SK) kepegawaian oleh atasan kepada para korban. Modus tersebut kini tengah didalami oleh tim kuasa hukum dari masing-masing korban.

Selain itu, Pemkot Bogor juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dengan memanfaatkan Bale Badami, bekerja sama dengan LBH BAS untuk mempercepat pemulihan hak dan kewajiban para pihak.