DINAMIKA NEWS — Pemerintah Kota Bogor merespons serius dugaan penyalahgunaan keuangan yang terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, yang mengakibatkan pemotongan tunjangan sejumlah pegawai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Senin (13/4/2026).

Dalam pernyataannya, Alma menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang berdampak pada hak-hak pegawai.

Sebagai langkah awal, atas arahan Wali Kota Bogor, Inspektorat Kota Bogor telah melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu. Proses ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan hasil yang objektif, independen, dan menyeluruh.

“Prinsip kami jelas, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, apalagi yang merugikan pegawai,” tegasnya.

Selain itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor telah memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai yang terdampak. Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi administratif, hingga fasilitasi bagi pegawai yang ingin menempuh jalur hukum. Pemkot menegaskan bahwa hak atas gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi.

Untuk memastikan tidak ada korban lain, Pemkot Bogor melalui BKPSDM juga tengah melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran akibat tindakan oknum, maka akan segera dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkot Bogor menyiapkan sanksi tegas bagi oknum pejabat yang terbukti bersalah melalui tiga jalur. Pertama, sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, jalur perdata melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) guna mengembalikan kerugian daerah. Ketiga, jalur pidana dengan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor juga telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian internal di Satpol PP. Mulai bulan ini, seluruh pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota wajib menggunakan sistem Cash Management System (CMS) dengan proses verifikasi berlapis oleh pejabat terkait serta Inspektorat.

Tak hanya itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371. Kanal ini diharapkan menjadi sarana aman bagi pegawai internal untuk berkonsultasi tanpa rasa takut akan intimidasi.