BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah daerah kini memiliki landasan regulasi yang semakin kuat untuk mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi daerah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan kebijakan tersebut tidak terlepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kerangka regulasi tersebut juga diperkuat dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah terbaru, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Kehadiran berbagai regulasi itu menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan retribusi yang lebih modern, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi memungkinkan pembayaran berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi parkir dan pelayanan publik, dilakukan secara non-tunai. Transaksi dapat tercatat secara real time sehingga aliran penerimaan daerah lebih mudah dipantau dan dikendalikan.
Sistem tersebut dinilai dapat menekan potensi kebocoran penerimaan, mencegah praktik pungutan liar (pungli), sekaligus mempercepat proses penyetoran penerimaan ke kas daerah.
Penerapan pembayaran retribusi secara non-tunai juga mulai menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Kota Bogor.
"Digitalisasi retribusi ini dampaknya besar bagi daerah. Selain PAD naik karena data lebih valid, masyarakat juga dilatih non tunai karena pembayarannya mudah, cepat, dan transparan," ujar Alma Wiranta usai menghadiri kegiatan nasional di Semarang, 4 Agustus 2026 lalu.
Menurutnya, transformasi digital dalam pengelolaan retribusi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah. Lebih jauh, sistem tersebut dapat membangun kebiasaan transaksi yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Namun, penerapan digitalisasi retribusi membutuhkan kesiapan pemerintah daerah. Infrastruktur teknologi, kualitas sumber daya manusia, keamanan sistem, hingga pemahaman masyarakat menjadi sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan agar kebijakan dapat berjalan secara optimal.