DINAMIKA NEWS — Nasib apes menimpa seorang pengantar air minum galon isi ulang berinisial M. Niatnya hanya berhenti sejenak untuk mengangkat telepon saat perjalanan pulang kerja, justru berujung pada tuntutan 10 bulan penjara. Peristiwa tersebut terjadi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas dan kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1/2026), M hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Masyarakat Cibinong, yakni Bambang Pradityo, S.H. dan Uyo Taryo, S.H., untuk membacakan nota pembelaan (pledoi). Pembelaan ini disampaikan menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa.

Perkara ini bermula ketika M pulang setelah seharian bekerja mengantarkan galon air isi ulang. Saat ponselnya berdering, ia memutuskan menepi di area depan Mako Brimob Cikeas untuk menjawab panggilan tersebut. Namun, tindakan singkat itu langsung mendapat respons dari petugas piket yang tengah berjaga dengan status siaga satu.

Dalam persidangan terungkap, M didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti yang dihadirkan JPU berupa sebuah pisau kecil jenis katana, yang menurut penuntut umum memenuhi unsur kepemilikan senjata tajam atau benda berbahaya sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya merupakan warga sipil biasa yang tidak memahami bahwa lokasi tersebut merupakan area dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Klien kami berhenti hanya dalam hitungan detik untuk mengangkat telepon saat perjalanan pulang. Tidak ada motif teror, ancaman, atau gangguan keamanan. Ia langsung diamankan tanpa diberi kesempatan menjelaskan situasinya,” ujar Bambang Pradityo, S.H., kepada awak media usai sidang.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah poin krusial, antara lain: