JAKARTA, WWB.CO.ID – Pekerja PT. Visionland Indonesia kecewa terhadap keputusan majelis hakim sidang PKPU PT. Visionland Indonesia dan PT. Visionland Global Apparel pada hari ini Kamis (2/2/23).
Hal tersebut disampaikan, Ketua PSP SPN PT. Visionland Indonesia, Andriansyah melalui release resmi yang di terima redaksi wwb.co.id, Kamis (02/02/23) malam.
“Seharusnya pada hari ini kami para pekerja sudah dapat kejelasan terkait keputusan atas proses PKPU yang bersifat tetap, karena sidang sidang sebelumnya sudah sangat jelas bahwa debitur PKPU PT. Visionland Indonesia dan PT. Visionland Global Apparel tidak kooperatif. Kami hadir untuk meminta kepastian hak-hak kami sebagai pekerja tapi setelah kami ikuti persidangan ternyata debitur seolah pasang badan karena ketidakmampuan membayar kepada para kreditur,” tuturnya.
Agus Rantau ketua DPC SPN Jakarta Utara salah satu perwakilan pekerja, meminta agar keputusan majelis hakim sidang PKPU ini jangan ditunda tunda karena bagaimanapun semua kreditur menunggu kepastian terkait hak mereka sejak pengumuman 4 Januari 2023.
“Kami terus mengikuti persidangan PKPU, karena Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara ini sejak 22 Desember 2022. Seluruh kreditur sudah menyerahkan tagihan dan sudah diverifikasi oleh tim PKPU yang sudah ditunjuk hakim pengawas, oleh karena itu kami minta agar tanggal 7 Februari 2023 dapat menjadi keputusan PKPU yang bersifat tetap, agar ada kepastian bagi para kreditur,” harapnya.
Sementara itu, Purwanto Wakil Ketua DPD SPN DKI Jakarta yang juga sebagai perwakilan pekerja menyatakan, perusahaan Holding Company dan investor dari Korea Selatan dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan kepada Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta.
“Kami juga akan melakukan Kordinasi dengan Afiliasi Internasional untuk membantu mengkampanyekan terhadap PT. Visionland Group yang ada di negara lainnya. Intinya kami akan terus berjuang agar para pekerja yang menjadi anggota SPN mendapatkan hak haknya,” terang Purwanto.