KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus BSS (30) oknum guru SDN Pengadilan 2 yang diduga melakukan pencabulan kepada empat (4) siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan atas laporan dari salah satu orang tua korban kepada kepolisian pada 11 September yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut.
“kasus ini kami terima kemarin dari salah satu orang tua anak-anak korban yang melaporkan bahwa pada saat kegiatan sekolah dia mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari salah satu oknum gurunya,” ujarnya kepada media saat melakukan preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jln Kapten Muslihat, Selasa (12/09/23).
Rizka Fadhila menambah, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi maupun korban.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu satu kali 24 jam, setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial BBS,” katanya.
Diketahui, pelaku yang berinisial BBS (30) ini adalah guru yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah SDN Pengadilan 2 Bogor.
“Sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N. Pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas 5,” bebernya.
Petugas mengamankan BBS (30) saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” paparnya.