BOGOR, wwb.co.id - Seorang warga Ciomas Pintu Ledeng, Kabupaten Bogor, bernama Dini, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial MH ke Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
Dini mengungkapkan, pada September 2023 lalu dirinya membeli sebidang tanah seluas 3.138 meter persegi di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
“Tanah tersebut ditawarkan langsung oleh MH dengan alasan untuk kebutuhan dana pencalonan legislatif,” kata Dini kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Namun, fakta mengejutkan terungkap saat Dini mengurus berkas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dari hasil pengecekan, lahan yang dibeli ternyata masih tercatat atas nama perusahaan pengembang, bukan milik pribadi MH.
Berulang kali mencoba menghubungi MH, Dini tidak mendapat jawaban. Bahkan nomor teleponnya disebut sempat diblokir.
“Kesabaran saya habis. Sudah dua tahun tidak ada kejelasan. Akhirnya saya menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum,” ujar Dini.
Kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, SH, mengatakan kliennya sudah tiga kali melayangkan somasi melalui kuasa hukum sebelumnya. Setelah kuasa tersebut dicabut, kini perkara ditangani oleh Kantor Hukum Deni Firmansyah & Rekan.
“Besok, 2 September 2025, kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Deni.
Selain gugatan perdata, laporan juga telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, terkait dugaan tindak pidana penipuan.