DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penyesuaian besar terhadap berbagai Peraturan Daerah (Perda) menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini dilakukan agar seluruh regulasi daerah selaras dengan paradigma hukum pidana terbaru yang mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa regulasi daerah harus menjadi landasan hukum pembangunan yang adaptif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

“Regulasi daerah merupakan rule of law dalam pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, Perda harus disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional,” ujar Alma usai mengikuti rapat bersama pansus DPRD Kota Bogor terkait perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Barang Milik Daerah, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, dari total 124 Perda yang masih berlaku di Kota Bogor, sekitar 25 persen masih memuat sanksi pidana kurungan maupun tindak pidana ringan. Ketentuan tersebut kini harus diubah karena UU Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Perda Kota Bogor tidak boleh lagi menerapkan ancaman pidana kurungan. Sanksinya diarahkan pada pembinaan, denda administratif, dan pemulihan keadaan,” tegasnya.

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Perda. Fokus utama evaluasi ialah menghapus frasa “pidana kurungan” yang masih tercantum dalam sejumlah aturan, seperti Perda Ketertiban Umum, Perda PKL, Perda Sampah, hingga Perda Retribusi.

Alma mencontohkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang masih memuat ancaman kurungan tiga bulan bagi pelanggar.

“Ketentuan itu harus dicabut dan diganti dengan denda administratif kategori II maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan terbaru,” jelasnya.

Ia menilai perubahan tersebut bukan hanya penyesuaian teknis, tetapi juga bagian dari reformasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Kini, sanksi terhadap kepala daerah lebih menitikberatkan pada mekanisme administratif dibanding pidana.