DINAMIKA NEWS -- Proses mediasi sengketa dugaan penyerobotan lahan di Blok Cobrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, antara ahli waris H. Raan bin Inah dan PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SCCP) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi Subdit II Harda Bangtah Polda Banten itu berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dan dipimpin oleh Kanit Subdit II, Komisaris Polisi Rifki Seftirian Yusuf.
Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris diwakili oleh Moh Hasan bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Muda Chandra yang diwakili Abdul Majid, SH, dan Ali Ipan Sapilah, SH. Sementara dari pihak PT SCCP hadir Surya Sujeni, yang akrab disapa Aun.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Majid, SH, mengungkapkan bahwa pertemuan tidak menghasilkan titik temu. Ia menyebut pihak perusahaan hanya menawarkan uang kerohiman, yang dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan nilai objek sengketa.
“Kami menolak tawaran tersebut. Tanah seluas 4.000 meter persegi itu tidak pernah dijual oleh ahli waris kepada pihak mana pun, sehingga tidak relevan jika hanya ditawarkan uang kerohiman,” tegasnya.
Menurut Majid, kliennya justru sebelumnya dilaporkan oleh PT SCCP ke Polda Banten dengan tuduhan menggunakan lahan tanpa izin. Padahal, kata dia, status kepemilikan tanah tersebut masih sah berada di tangan ahli waris.