Oleh: Dudung A. Abdullah

Perceraian tidak hanya menimbulkan persoalan emosional antara suami dan istri, tetapi juga sering memunculkan sengketa mengenai pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Dalam praktik hukum di Indonesia, sengketa harta bersama umumnya melibatkan aset berupa rumah, tanah, kendaraan, rekening bank, hingga badan usaha.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika salah satu pihak mendirikan yayasan selama masa perkawinan dan memasukkan sejumlah aset ke dalam yayasan tersebut. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah yayasan dapat dijadikan objek pembagian harta gono-gini setelah perceraian?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena tidak sedikit yayasan yang mengelola aset bernilai besar, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, maupun lembaga sosial lainnya. Di sisi lain, terdapat pula dugaan bahwa yayasan terkadang digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan harta bersama agar terhindar dari pembagian dalam proses perceraian.

Yayasan sebagai Badan Hukum yang Terpisah

Dalam sistem hukum Indonesia, yayasan merupakan badan hukum yang terpisah dari pendiri maupun pengurusnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Yayasan menyebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Frasa "kekayaan yang dipisahkan" memiliki makna penting. Ketika seseorang memasukkan harta ke dalam yayasan secara sah, maka harta tersebut tidak lagi menjadi milik pribadi pendiri maupun keluarganya. Status hukumnya berubah menjadi milik badan hukum yayasan.

Selain itu, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan menegaskan bahwa yayasan tidak mempunyai anggota. Dengan demikian, yayasan berbeda dengan perseroan terbatas yang mengenal konsep kepemilikan saham.