Jakarta - Narasi yang mengaitkan kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara dengan isu aliran dana ilegal untuk menyokong kekuatan politik tertentu marak beredar di media sosial digital belakangan ini.
Spekulasi publik di platform X menuding kerugian sejumlah perusahaan pelat merah disebabkan oleh praktik penyelewengan dana eksternal yang dijadikan komoditas setoran bagi partai politik penguasa.
Penggunaan laba bersih perusahaan perseroan dikendalikan penuh oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Regulasi hukum korporasi di Indonesia tidak memuat ketentuan yang mengizinkan penyaluran dana perusahaan negara kepada partai politik sehingga segala bentuk pengeluaran kas di luar RUPS merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 9 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/11/2022 menetapkan setiap pengeluaran biaya harus berbasis pada rencana kerja dan anggaran perusahaan yang mendukung operasional bisnis, bukan kepentingan politik eksternal.
Laba bersih yang dihasilkan didistribusikan ke dalam dua saluran resmi, yaitu dividen yang disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan alokasi laba ditahan untuk reinvestasi.
"Dividen BUMN merupakan bagian laba yang menjadi hak negara selaku pemegang saham/pemilik BUMN atas penyertaan modal negara pada BUMN tersebut." kata Kementerian Keuangan.
Kondisi finansial BUMN dipengaruhi oleh indikator makro dan mikro yang objektif seperti fluktuasi harga komoditas global, nilai tukar rupiah, kondisi ekonomi global, hingga penugasan Public Service Obligation.
Faktor lain yang memengaruhi kinerja keuangan meliputi belanja modal untuk investasi infrastruktur jangka panjang, beban penyusutan, bunga pinjaman, serta biaya proses restrukturisasi internal dan penyelesaian utang masa lalu perusahaan.