BOGOR, wwb.co.id – Prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bogor kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya masyarakat harus mendatangi Polsek sesuai alamat domisili untuk melakukan pendaftaran, saat ini layanan SKCK sepenuhnya diawali melalui mekanisme pendaftaran online.
Masyarakat yang hendak mengurus SKCK tidak lagi perlu datang langsung ke kantor polisi untuk mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi resmi Polri, Super Apps Presisi.
Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas di aplikasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, untuk pengambilan SKCK yang telah diproses.
“Sekarang pembuatan SKCK dilakukan secara online. Masyarakat cukup daftar dari rumah, kemudian tinggal datang ke Polresta untuk mengambil SKCK,” ujar Ipda Eko.
Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan pemohon meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, serta kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi saat proses pendaftaran.
Ipda Eko menegaskan bahwa status BPJS Kesehatan aktif menjadi syarat wajib dalam pengajuan SKCK. Apabila kepesertaan BPJS tidak aktif, maka pemohon tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran pada aplikasi.
“BPJS Kesehatan harus aktif. Jika tidak, proses pengajuan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan ketentuan dari Mabes Polri dan diberlakukan secara nasional. Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar pengurusan SKCK dapat berjalan lancar.
Melalui penerapan layanan berbasis digital tersebut, Polresta Bogor Kota berharap pelayanan semakin mudah dan cepat, sekaligus mengurangi antrean warga di kantor kepolisian.