ENTIKONG – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan.
Prajurit TNI AD berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kelas kakap seberat 21,4 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (7/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MO yang diduga kuat bertindak sebagai kurir barang haram tersebut.
Kronologi Penangkapan: Curiga Tas Dikunci Gembok
Informasi yang dihimpun wwb.co.id, keberhasilan ini bermula saat personel Pos Kotis Gabma Entikong menggelar patroli rutin di jalur-jalur tikus yang rawan menjadi perlintasan ilegal, tepatnya di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Saat melakukan penyisiran, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku MO. Personel Satgas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan pelaku. Kecurigaan petugas semakin menguat ketika mendapati sebuah tas dalam kondisi terkunci gembok.
Setelah dipaksa buka dan diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 20 paket sabu siap edar yang disamarkan di dalam kemasan teh hijau merek China guna mengelabui petugas. Setelah ditimbang, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 21,4 kilogram.
Gunakan Modus Kombinasi Jalur
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengonfirmasi adanya penangkapan kakap tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk menembus benteng perbatasan Indonesia.