BOGOR, wwb.co.id — DPRD Kota Bogor mulai menggeber agenda legislasi pada Tahun 2026. Salah satunya dengan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) utama yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026, Senin (5/1/2026).
Dalam sambutannya, Adityawarman menyampaikan harapan agar seluruh agenda DPRD pada masa sidang ini dapat berjalan lancar sesuai perencanaan.
“Kami pimpinan DPRD Kota Bogor secara resmi membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan harapan seluruh agenda DPRD dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Adityawarman memaparkan rencana kerja DPRD yang mencakup tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Untuk fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan pembahasan tiga Raperda prioritas.
“Sesuai Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, pada masa sidang ini akan dibahas tiga Raperda,” jelasnya.
Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.
Selain pembahasan Raperda, DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan sejumlah kegiatan legislasi lainnya. Di antaranya penyusunan draf Raperda prakarsa DPRD, pembahasan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026, rapat kerja bersama mitra kerja, serta koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya.
Rapat paripurna pembukaan masa sidang tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor.