Jakarta – Sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, SH, mulai beredar luas di kalangan wartawan, praktisi hukum, dan pegiat media sosial sejak Minggu (15/6/2026). 

Surat tersebut berisi penjelasan panjang mengenai posisinya dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemilik Blue Ray Cargo, John Field, serta bantahan terhadap berbagai narasi yang mengaitkannya dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dalam surat yang beredar tersebut, Iskandar menegaskan bahwa dirinya menerima Surat Kuasa Khusus dari John Field untuk menangani urusan nonlitigasi perusahaan, bukan untuk pembelaan pidana di pengadilan.

Menurut Iskandar, ruang lingkup kuasa yang diterimanya mencakup pembenahan manajemen perusahaan, penyelesaian persoalan hubungan industrial, negosiasi dengan pelanggan, komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta berbagai tindakan administratif yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat itu, Iskandar juga menyoroti berkembangnya narasi yang mengait-ngaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena hingga saat ini dirinya masih berstatus saksi dan belum pernah diumumkan oleh KPK sebagai pihak yang ditetapkan melakukan perintangan penyidikan.

Ungkap Kronologi Penyerahan Diri John Field

Salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian dalam surat tersebut adalah penjelasan mengenai peristiwa menjelang penyerahan diri John Field kepada KPK pada Februari 2026.

Dalam keterangannya, Iskandar menyebut dirinya bersama keluarga besar John Field dan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Dinalara Butarbutar berada di sekitar kawasan Gedung Merah Putih KPK sejak dini hari.