DINAMIKA NEWS – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan komitmennya dalam mengawal penerbitan regulasi daerah yang berkualitas, adaptif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional. Langkah tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011, yang kemudian diturunkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Melalui pendekatan strategic leadership, Alma Wiranta terus mengawal lahirnya berbagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor sejak tahun 2020. Tercatat, sekitar 100 Perda telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam mendukung jalannya program pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Menurut Alma, fokus utama dalam penyusunan regulasi daerah adalah memastikan setiap aturan bersifat implementatif, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan yakni menghapus sanksi pidana kurungan dan menggantinya dengan denda administratif, kerja sosial, hingga pencabutan izin usaha.
“Regulasi daerah yang diterbitkan harus adaptif, proporsional, dan tidak menghambat inovasi daerah. Deadline sinkronisasi seluruh Perda adalah 2 Januari 2027 terkait UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta evaluasi lainnya yang berkaitan dengan Perwali,” ujar Alma, Selasa (19/5/2026), usai rapat pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Kota Cerdas di ruang Komisi III DPRD Kota Bogor.
Saat ini, sebanyak 75 Perda prioritas tengah diaudit, khususnya regulasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Selain itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Denda Administratif sebagai acuan teknis bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Alma menambahkan, evaluasi regulasi ke depan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga aktivis melalui forum uji publik. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum daerah benar-benar lahir dari kebutuhan riil masyarakat serta mampu meningkatkan kepatuhan hukum dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Tak hanya itu, Alma juga berencana menghadirkan forum diskusi bertajuk Bogor Regulation Club (BRC) yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juni 2026 mendatang, bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 mengusung tema “Bogor Nanjeur”.
“Dalam forum perdana BRC nanti, kami akan mengangkat berbagai isu aktual terkait regulasi daerah, salah satunya mengenai Bale Badami,” tutup Alma Wiranta optimistis.
