DINAMIKA NEWS – DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah Kota Bogor dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2025 serta pembahasan rencana kegiatan tahun 2026. Agenda ini menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media, Komisi 1 DPRD Kota Bogor melaksanakan rapat kerja bersama Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Ruang Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, pimpinan Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Ketua Sugeng Teguh Santoso dan Wakil Ketua Said Muhammad Mohan, menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Linmas serta Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Bogor. Komisi 1 menilai sejumlah kegiatan Satpol PP cukup menyita perhatian publik hingga memicu munculnya aspirasi masyarakat ke DPRD, lantaran dinilai belum konsisten dalam penegakan regulasi daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang turut hadir dan diminta memberikan pandangan, menegaskan pentingnya prinsip rule of law dalam setiap tindakan penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa secara substansi, Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 sebagai turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 harus dijalankan oleh Satpol PP dengan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Perwali tersebut merupakan payung hukum yang wajib dilaksanakan Satpol PP secara profesional dan berintegritas. Dengan kapasitas sebagai PPNS, Satpol PP harus memahami prosedur hukum baik secara formil maupun materil,” ungkap Alma Wiranta.

Ia menambahkan, penguatan internal Satpol PP menjadi kebutuhan mendesak, khususnya dalam hal peningkatan jumlah dan kualitas personel yang memiliki kewenangan PPNS.

“Implementasinya perlu penguatan terhadap Satpol PP, terutama dari sisi personel dengan kapasitas PPNS untuk melaksanakan kewenangan pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap regulasi minuman beralkohol,” tegasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Bogor juga menekankan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:

  1. Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor agar dilakukan dengan berkonsultasi bersama Bagian Hukum dan HAM.