JAKARTA, DINAMIKA NEWS – Satu unggahan di media sosial bisa menjadi awal persoalan hukum. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat kini tidak hanya dihadapkan pada ancaman hoaks dan pencemaran nama baik, tetapi juga berbagai modus kejahatan digital yang semakin sulit dikenali.

Penipuan online, pembajakan akun, pencurian atau penyalahgunaan data pribadi hingga pemerasan menjadi sejumlah bentuk kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas digital berlangsung nyaris tanpa batas ruang dan waktu. Informasi yang awalnya hanya ditujukan kepada sejumlah orang dapat dengan cepat tersebar luas melalui berbagai platform.

Jaksa sekaligus regulator produk hukum daerah di Kota Bogor, Alma Wiranta, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebebasan beraktivitas di media sosial sebagai alasan untuk mengabaikan aspek hukum.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan kemampuan masyarakat memahami informasi sekaligus aturan yang mengatur aktivitas di ruang digital.