Oleh: Yonathan Nugraha

Korupsi di Indonesia sering kita bayangkan seperti di TV: pejabat bawa koper uang. Padahal wajah korupsi jauh lebih dekat dari itu. Dia ada di meja pelayanan, di ruang rapat proyek, bahkan di gedung DPR.

Para ahli membagi korupsi jadi 3 jenis utama: Petty Corruption, Grand Corruption, dan Political Corruption. Ditambah 1 monster baru: State Capture. Dan yang paling dirugikan dari semua itu adalah satu kelompok: UMKM.

Di Kabupaten & Kota Bogor saja ada lebih dari 796 ribu pelaku UMKM. 718.729 unit ada di Kabupaten Bogor, dan 78.000+ pelaku di Kota Bogor. Mereka penggerak 60% ekonomi daerah. Tapi merekalah yang paling rentan.

1. Petty Corruption: "Pajak" Harian untuk Rakyat Kecil

Ini korupsi receh, tapi paling sering. Dilakukan oknum birokrat level bawah saat melayani masyarakat.

Contoh di Bogor:
Ngurus NIB di 40 kecamatan Kab. Bogor diminta "biaya percepatan" 100-300 ribu. Padahal gratis. Ngurus PIRT di Dinkes harus "titip". Izin keramaian UMKM event di GOR Pajajaran dipungut.

Nilainya 50 ribu sampai 500 ribu. Bagi pejabat mungkin kecil. Tapi bagi pemilik warung di Cibinong, ini modal 3 hari.

Akibatnya: Dari 718.729 UMKM di Kab. Bogor, baru 32 ribu lebih yang punya legalitas untuk ekspor. Sisanya takut urus izin. Akhirnya ilegal, tidak bisa akses KUR, tidak bisa ikut tender.