Jakarta - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto senilai sekitar Rp100 miliar menjadi sorotan publik di media sosial. Program ini awalnya memicu perdebatan karena dana berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Pihak Istana menjelaskan, program bantuan sapi kurban ini merupakan bagian dari bantuan sosial kemasyarakatan yang rutin disalurkan pemerintah pada momentum Iduladha. Anggaran berasal dari pos Banmaspres yang sudah teralokasi dalam APBN.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juli Ardianto, menegaskan bahwa program ini bukan bentuk penggunaan anggaran ilegal atau di luar mekanisme resmi negara. Ia menyatakan, "Program ini bagian dari bantuan kemasyarakatan Presiden untuk masyarakat."

Perdebatan di media sosial timbul akibat anggapan publik bahwa penyebutan "sapi kurban Presiden" seolah merujuk pada ibadah personal yang seharusnya menggunakan dana pribadi. Hal ini menimbulkan kritik dan sindiran mengenai etika komunikasi publik pemerintah yang masih melekatkan nama Presiden pada bantuan bersumber APBN.

Namun, pemerintah menekankan fokus utama program ini adalah distribusi manfaat sosial bagi masyarakat luas, bukan personalisasi bantuan. Beberapa pengamat menilai polemik lebih banyak bersandar pada aspek simbolik dan komunikasi politik daripada substansi program bantuan itu sendiri.

Pemerintah juga menyoroti dampak positif program terhadap peternak lokal. Seluruh sapi kurban berasal dari peternak Indonesia, yang pengadaannya melalui kerja sama dengan berbagai pihak di sektor peternakan. Langkah ini diharapkan memberikan kontribusi ekonomi langsung bagi peternak nasional.

Sapi yang disalurkan memiliki bobot bervariasi antara 800 kg hingga lebih dari 1 ton, memenuhi standar kesehatan dan syariat kurban. Perbedaan harga sapi di tiap daerah dipengaruhi oleh kualitas, jenis ternak, logistik, dan standar kesehatan.

Menanggapi polemik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden melalui APBN tidak bermasalah secara hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan, "Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)."

MUI memandang penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban sesuai syariat karena manfaatnya kembali kepada masyarakat luas. Dalam konteks negara modern, APBN dapat diartikan sebagai pengelolaan Baitul Mal untuk kepentingan rakyat.