Jakarta - Pemerintah menegaskan fokus revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan DPR RI pada Kamis 4 Juni 2026, adalah memperkuat stabilitas keuangan nasional, bukan untuk mengganggu independensi Bank Indonesia.
Pengesahan ini mengemuka setelah beredarnya narasi yang mengaitkan revisi UU P2SK dengan pelemahan nilai tukar rupiah dan koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun, pihak terkait menilai pergerakan pasar keuangan dipengaruhi banyak faktor kompleks, baik global maupun domestik.
Fluktuasi pasar keuangan dipengaruhi berbagai elemen, termasuk kebijakan suku bunga global, kondisi geopolitik, arus modal asing, harga komoditas, dan sentimen investor. Mengaitkan pelemahan rupiah dan IHSG semata-mata dengan UU P2SK dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan membutuhkan koordinasi lintas lembaga untuk menghadapi risiko global yang dinamis.
"Stabilitas sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang mampu berfungsi secara efektif dan efisien serta tetap mampu menghadapi guncangan yang berasal dari dalam maupun luar negeri," tulis BI dalam ikhtisar Stabilitas Sistem Keuangan.
Revisi UU P2SK merupakan langkah strategis pemerintah guna memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional melalui penguatan tiga pilar utama: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK bertujuan menciptakan sektor keuangan yang lebih sehat, inklusif, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial.
"Perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat sektor keuangan agar lebih resilien, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Kementerian Keuangan.
Revisi UU P2SK mencakup 17 perubahan strategis yang menyentuh aspek krusial sektor keuangan nasional. Hal ini meliputi penguatan kelembagaan OJK, BI, dan LPS, pengawasan aset kripto dan instrumen digital, pengembangan bursa karbon, serta penguatan industri perbankan.