JAKARTA, DINAMIKA NEWS – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat konsolidasi organisasi dengan menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah disahkan dalam Rapat Pleno pada 30 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang lebih profesional, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat. Acara dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring.

Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta para pengurus PWI dari berbagai provinsi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa organisasi kini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berorientasi pada prinsip good organizational governance.

Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, menyamakan mekanisme kerja, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi PWI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pedoman Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), penguatan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi secara nasional, serta penataan sistem Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Peraturan mengenai penyelenggaraan konferensi mengatur seluruh tahapan secara rinci, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan. Aturan tersebut diharapkan mampu menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Pada kesempatan itu, PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.