JAKARTA, DINAMIKA NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah besar untuk menata administrasi organisasi, memperkuat validitas data anggota, sekaligus membangun tata kelola organisasi yang lebih profesional dan transparan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dengan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi salah satu keputusan strategis PWI Pusat pasca berakhirnya dinamika dualisme organisasi. Melalui program reaktivasi, seluruh anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan diberikan kesempatan terakhir untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya sebelum diberlakukan penegakan aturan secara penuh sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa penataan keanggotaan merupakan fondasi penting bagi masa depan organisasi. Menurutnya, PWI harus memiliki data anggota yang valid, profesional, serta benar-benar diisi oleh wartawan aktif yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum.
"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi," kata Munir.
Hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir menunjukkan masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Di antaranya terdapat anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi namun dapat mencalonkan diri sebagai ketua, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga lemahnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, Ketua Umum tidak lagi memberikan kebijakan diskresi terkait pengaktifan kembali keanggotaan.
Munir menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat persatuan organisasi.
"Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART tanpa adanya diskresi reaktivasi lagi," tegasnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, PWI Pusat membentuk Tim Khusus yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.