Jakarta - Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pengelola ekspor komoditas strategis menuai perhatian publik. Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah memperkuat devisa negara dan menutup potensi kebocoran pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu ini bertujuan memperbaiki tata kelola SDA, meningkatkan transparansi, dan memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan regulasi tata kelola ekspor komoditas strategis mencakup kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Penjualan komoditas ini akan melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal," kata Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dipandang sebagai penguatan penguasaan negara terhadap sektor strategis sesuai amanat konstitusi untuk kepentingan nasional.
Praktik kontrol ekspor SDA oleh negara juga telah diterapkan oleh sejumlah negara produsen SDA. Negara-negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, dan Malaysia menggunakan model serupa.
Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga, mengendalikan pasar, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor SDA.
Salah satu tujuan utama pembentukan DSI adalah menutup celah kebocoran dalam sistem ekspor, termasuk praktik *under-invoicing* dan *transfer pricing*.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan kontrak ekspor yang ada akan tetap dihormati, namun evaluasi akan dilakukan jika ditemukan indikasi harga di bawah acuan pasar global.