JAKARTA, WWB.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (16/09/2021), PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS seperti halnya berikut ini.
PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip pada Kamis 16 September 2021.
×
