KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Persoalan kavling tanah di Desa Pasir Eurih memasuki babak baru. Pasalnya, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak baik pengelola yang mewakili konsumen dan pihak pemilik tanah di kantor Kecamatan Tamansari, Kamis (1/06/2023) belum menemukan titik temu.
Pihak pemilik tanah (H. Epeng) tidak mau mencabut penangguhan dan meminta Kepala Desa Pasir Eurih untuk tidak menandatangani AJB milik konsumen dan pihak pemilik tanah dengan pengelola pertama akan mengembalikan semua hak dari pengelola.
Pihak pengelola kavling Agus Dadang memutuskan bahwa kerjasama yang selama ini dilakukan tidak dilanjutkan. ” Saya tidak jadi masalah yang penting semua biaya pengelolaan dan konsep saya bikin itu diganti total,” katanya.
Terkait soal AJB konsumen akan diambil alih semuanya oleh pihak pemilik dan H Use, karena nantinya semua nama tidak atas namanya. “Saya silahkan saja mau diambil alih yang terpenting masalah ke konsumen bisa beres dan mereka mendapat haknya,” terang Agus.
Agus menegaskan apa bila biaya yang dikembalikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, akan menyerahkan persoalan tersebut ke pengacara dan menempuh lewat jalur hukum.
Sementara itu, Kepala DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya A. Noor Ally akan mengajak bicara kliennya (Agus Dadang) untuk memperhitungkan semua nilai yang sudah tertuang.
“Nanti akan kita sampaikan kepada kuasa hukum pihak H Use kenapa apabila nanti itu dimengerti, dimusyawarahkan kembali dan jadi kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” katanya.
Terkait penundaan tanda tangan HJB, Noor Ally mengaku tidak puas, kendati demikian tadi disampaikan bahwa ada kelengkapan berkas dari kliennya yang belum terpenuhi. “Apapun keputusan tadi tetap kami hormati,” imbuhnya.
Terpisah kuasa hukum H. Use, Eko Permana mengaku dari hasil musyawarah di Kantor Kecamatan Tamansari tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang di menangkan. Disamping itu, ia tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukum.