Jakarta - Pemerintah mengonfirmasi pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi. Proses pergantian kepemimpinan bank sentral dipastikan berjalan sesuai mekanisme undang-undang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Mensesneg menegaskan bahwa tidak ada alasan lain di luar urusan pribadi yang tertulis dalam surat pengunduran diri mantan orang nomor satu di bank sentral tersebut.
"Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi," kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo menepis isu yang mengaitkan keputusan ini dengan masalah kesehatan, persoalan hukum, maupun tekanan politik dari pihak tertentu di ruang publik.
"Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi," kata Prasetyo Hadi.
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai amanat aturan perundang-undangan yang berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo Hadi.