BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penyebarluasan informasi mengenai produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Salah satu strategi yang kini didorong adalah penerapan pendekatan Pentahelik dengan melibatkan lima unsur, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Pendekatan tersebut diarahkan agar produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat dipahami, diketahui, dan diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi dan produk hukum daerah secara lebih mudah. Keberadaan JDIH yang dapat ditemukan melalui mesin pencarian internet diharapkan semakin membuka akses publik terhadap regulasi yang berlaku di Kota Bogor.
Dalam konsep Pentahelik, masing-masing unsur memiliki peran strategis. Akademisi dapat membantu menerjemahkan substansi hukum ke dalam bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Dunia usaha dapat turut menyosialisasikan regulasi kepada para pelaku usaha, sementara komunitas menjadi salah satu sarana penyebaran informasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, media memiliki peran penting dalam memperluas diseminasi informasi sekaligus mendorong literasi hukum publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami.