BOGOR, DINAMIKA NEWS — Memasuki tahun kedua kepemimpinan Dedie-Jenal, Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat literasi produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar dan tertib hukum.

Langkah tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), serta berbagai regulasi lainnya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi dapat dipahami dan diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Komitmen itu kembali disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam kegiatan penyebarluasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Ragamulia, Selasa (18/8/2026).

Menurut Alma, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum menjadi salah satu kunci terwujudnya budaya tertib terhadap Perda.

Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum daerah secara gratis dan lebih mudah. Upaya tersebut juga diperkuat dengan kegiatan sosialisasi Perda yang secara rutin dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD.

“Selama dua tahun ini kami fokus agar produk hukum daerah mudah dicari, mudah dibaca, dan mudah dipahami. Ada INSAP untuk informasi sanksi dan SAPULIDI untuk kegiatan di lapangan,” ujar Alma.

Penguatan literasi hukum tersebut diharapkan mampu mempersempit jarak antara regulasi dengan masyarakat. Dengan informasi yang mudah diakses dan dipahami, warga diharapkan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi ketika sebuah aturan dilanggar.

Pemkot Bogor menargetkan penguatan literasi produk hukum daerah dapat mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan turut mendukung terwujudnya visi “Bogor Beres, Bogor Maju” melalui tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang semakin tertib serta berlandaskan hukum.

Follow dinamikanews.wwb.co.id
Follow on Google