BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat kehormatan menjadi narasumber dalam forum bimbingan teknis penerbitan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Meeting IPB Convention Centre, Botani Square, Kota Bogor, Selasa (9/6/2026), dihadiri sekitar 30 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari analis hukum, penyusun hingga perancang peraturan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dipercaya sebagai narasumber ahli untuk memaparkan materi bertajuk "Best Practice Penyusunan Regulasi di Daerah".

Dalam kesempatan tersebut, Alma menjelaskan pentingnya tahap perencanaan sebagai fondasi utama dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan pola perencanaan regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2024, dengan menempatkan proses perencanaan sebagai tahapan paling menentukan.

"Kunci utama dalam penerbitan peraturan dimulai dengan fokus maksimal pada tahap perencanaan," ujar Alma.

Ia menegaskan bahwa kualitas sebuah peraturan daerah sebagian besar ditentukan jauh sebelum proses penyusunan naskah akademik dilakukan.

"Sebanyak 90 persen kualitas Perda ditentukan sebelum naskah akademik. Jika perencanaannya lemah, proses harmonisasi akan berlangsung panjang, Perda berpotensi digugat, dan implementasinya di lapangan menjadi tidak efektif," jelasnya.

Dalam paparannya, Alma juga memperkenalkan praktik baik (best practice) yang diterapkan Kota Bogor melalui konsep Data-Based Planning dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penyusunan regulasi dilakukan berdasarkan amanat peraturan yang lebih tinggi, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta mempertimbangkan berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Kota Bogor.