JAJARTA, WWB.coid – Pemerintah memutuskan meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan,” ujar Yaqut.
Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan kurban, yakni pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh yang berkurban.
Aturan tersebut diputuskan setelah mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).