JAKARTA, WWB.co.id  – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 
Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau disebut Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan bantuan ekstra bagi masyarakat berupa pemberian bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Beras.
“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Kartu Sembako melalui e-warung, dan PKH. Itu dalam kondisi normal. Kemudian pada saat Covid maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST),” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (26/7/2021).
Alokasi BPNT atau Kartu Sembako sebesar Rp. 42,3 triliun terserap iya sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp. 200 ribu /KPM /bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Sementara, untuk PKH, Pemerintah menganggarkan Rp. 28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan nominal bervariasi tergantung komponen yang menyertainya seperti komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial (kesos). 
Halaman:
M
Penulis: Manan