DINAMIKA NEWS — Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat diselesaikan pada tahun ini sebagai langkah strategis untuk melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menteri Hukum, Supratman, menegaskan bahwa disrupsi digital membawa dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, teknologi mempercepat arus informasi, namun di sisi lain berpotensi mengancam keberlangsungan industri media jika tidak diimbangi dengan regulasi yang tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri diskusi bersama insan pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
“Disrupsi teknologi ini tidak bisa dihindari. Kita ingin kehadirannya tidak hanya mempercepat informasi, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru mematikannya,” ujar Supratman.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menghadirkan regulasi kuat yang mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian nilai ekonomi terhadap karya jurnalistik.
Dalam forum tersebut, Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari kalangan pers terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Ia memastikan dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna merumuskan norma yang tepat dan aplikatif.
“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog agar karya jurnalistik dapat masuk secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta tidak hanya berfokus pada industri pers, tetapi juga mencakup sektor lain seperti musik dan berbagai karya kreatif. Meski begitu, perlindungan terhadap karya jurnalistik tetap menjadi perhatian utama.
Supratman juga mengingatkan bahwa industri media memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Banyak pihak menggantungkan hidupnya pada sektor ini, sehingga keberlanjutannya harus dijaga.