Jakarta - Para pekerja yang menjadi tulang punggung industri freight forwarding Indonesia kini memiliki wadah ekonomi baru untuk memperkuat perlindungan sosial, ekonomi, dan profesional mereka.

Para karyawan sektor logistik tersebut resmi membentuk Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia atau Kopkar Forindo sebagai jaring pengaman menghadapi dinamika industri.

Pembentukan koperasi ini dilatarbelakangi oleh kerentanan posisi pekerja saat perusahaan freight forwarding menghadapi masalah bisnis, kesulitan keuangan, sengketa hukum, hingga perkara pidana.

Ketua Umum Kopkar Forindo, Muhajir, menjelaskan bahwa koperasi ini hadir bukan untuk berhadapan dengan perusahaan atau asosiasi pengusaha, melainkan menjaga keseimbangan ekosistem industri.

"Kami percaya bahwa perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera. Sebaliknya, pekerja yang sejahtera juga membutuhkan perusahaan yang kuat. Karena itu Kopkar Forindo hadir bukan sebagai alat konflik, tetapi sebagai jembatan keseimbangan," ujar Muhajir.

Menurutnya, industri freight forwarding Indonesia sedang mengalami perubahan besar akibat regulasi, digitalisasi logistik, persaingan global, hingga penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.

Kopkar Forindo dirancang menghimpun pekerja dari berbagai perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi atau JPT yang masuk dalam KBLI 52311, sektor multimoda, pergudangan, distribusi, ekspedisi, dan rantai pasok.

Perubahan klasifikasi KBLI tersebut saat ini tengah menjadi perhatian serius berbagai asosiasi logistik karena berdampak langsung pada struktur industri dan pelaku usaha logistik nasional.

Kopkar Forindo memiliki visi luas yang mencakup dana solidaritas, program bantuan hukum, bantuan darurat, pendidikan anak, pelatihan profesi logistik, sertifikasi kompetensi, serta pengembangan usaha produktif.