JAKARTA - Sebuah video konten digital yang diklaim sebagai eksperimen sosial menampilkan papan bergambar Presiden Prabowo Subianto di ruang publik Jakarta menjadi viral dan memicu perdebatan luas di masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan pembuat konten yang mengajak warga menyampaikan kritik secara langsung, namun potongan tayangan yang beredar justru didominasi oleh pernyataan bernada kasar serta merendahkan simbol negara.
Fenomena ini mendapat sorotan tajam terkait etika produksi konten yang dinilai hanya mengeksploitasi respons negatif narasumber tanpa memberikan konteks utuh demi mengejar atensi publik di platform digital.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan hukum antara menyampaikan kritik dengan tindakan penghinaan terhadap kepala negara.
"Perbuatan kritik tidak identik dengan menghina, tetapi perbuatan menghina adalah perbuatan jahat karena di dalamnya terkandung maksud untuk merendahkan atau sengaja membuat orang lain terhina," ujar Mudzakir dalam sebuah seminar nasional.
Mudzakir menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, niat untuk merendahkan martabat seseorang menjadi pembeda utama antara aspirasi yang dilindungi undang-undang dengan delik pidana yang dapat diproses secara hukum.
Secara regulasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 218 dan 219 telah mengatur larangan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Aturan tersebut bertujuan untuk memproteksi simbol negara sekaligus memberikan garis tegas bagi masyarakat dalam menggunakan hak berekspresi agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Kritik terhadap metodologi konten tersebut juga muncul karena dianggap tidak memenuhi standar penelitian ilmiah, seperti ketiadaan variabel kontrol, pengambilan sampel yang tidak representatif, dan mengabaikan persetujuan partisipan.