TANGERANG, wwb.co.id — Pabrik Genteng Ibukota yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg No. 88, Kabupaten Tangerang, mendadak dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/12/2025). Pemilik pabrik, Hendra Widjaja, menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena objek masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Hendra menyebut, pabrik yang beroperasi sejak 2001 itu masih menjadi objek perkara perdata antara dirinya dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia juga mengaku tidak pernah menerima risalah lelang, surat aanmaning, maupun salinan penetapan eksekusi secara resmi.
Menurut Hendra, aset pabrik bahkan telah dilakukan balik nama di BPN meski statusnya masih bersengketa. Padahal, sesuai aturan ATR/BPN, balik nama hanya dapat dilakukan jika objek telah berstatus clean and clear dan tidak sedang berperkara.
“Eksekusi ini cacat hukum. Saya tidak pernah menerima teguran aanmaning atau risalah lelang. Objek masih sengketa, tapi sudah dieksekusi,” kata Hendra kepada media.
Ia juga mengeluhkan proses eksekusi yang dilakukan tanpa kehadirannya, disertai masuknya pihak tak berkepentingan serta pemindahan barang-barang pabrik tanpa pendataan resmi. Nilai aset yang berada di lokasi disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Hendra, Asep Bunhori S.Ip., S.H, menegaskan pihaknya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perlawanan eksekusi (verzet) di PN Tangerang.
“Eksekusi ini sejak awal penuh cacat hukum. Kami yakin klien kami akan mendapatkan kembali haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri menjelaskan, aparat kepolisian bersama unsur TNI dan Muspika hanya bertugas melakukan pengamanan selama proses eksekusi.
“Kami hanya melaksanakan pengamanan. Untuk proses hukumnya menjadi kewenangan pengadilan,” singkat Samsul.