JAKARTA, wwb.co.id — Tepuk tangan hangat menggema di ruang akademik saat Iwan Sumiarsa, S.H., M.A.P., M.H., Pembina LBH Keadilan Rakyat, menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) bidang Hukum oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Swasta Lan Taboer Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam orasinya, Iwan Sumiarsa mengangkat QS Al-Baqarah ayat 178 sebagai landasan filosofis dan teoritik dalam pengembangan sistem hukum pidana modern. Menurutnya, ayat tersebut bukan sekadar norma keagamaan, melainkan mengandung konsep keadilan yang sangat relevan dengan diskursus hukum kontemporer.
“Ayat ini telah memperkenalkan konsep keadilan retributif sejak lebih dari 14 abad lalu, jauh sebelum teori-teori hukum pidana modern berkembang,” ujar Iwan.
Ayat tersebut memuat prinsip qishash (pembalasan setimpal), yang sejalan dengan teori pemidanaan klasik retributive justice. Namun, Iwan menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak berhenti pada pembalasan semata.
“Ujung ayat ini justru melampaui keadilan retributif. Di sana terdapat ruang pemaafan, diyat, dan pemulihan—yang hari ini kita kenal sebagai keadilan restoratif atau islah,” tegasnya.
Dua Teori Keadilan dalam Satu Ayat
Iwan menekankan bahwa QS Al-Baqarah ayat 178 secara eksplisit memuat dua teori besar keadilan pidana yang hingga kini menjadi perdebatan utama dalam hukum modern, yaitu:
1. Keadilan Retributif — hukuman yang setimpal atas perbuatan pidana.
2. Keadilan Restoratif — pemulihan korban, rekonsiliasi sosial, dan keberlanjutan kehidupan pelaku.
Menurutnya, konsep pemaafan dan diyat menunjukkan bahwa Islam tidak memandang hukuman mati sebagai satu-satunya jalan keadilan, selama keadilan substantif bagi korban atau keluarga korban dapat terpenuhi.