SEMARANG – Suasana ruang sidang perkara fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sritex kembali menghangat ketika kuasa hukum Dicky Syahbandinata, O.C. Kaligis, menegaskan bahwa seluruh proses kredit berjalan sesuai prosedur. Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah melanggar aturan maupun menerima suap sebagaimana dituduhkan.
Proses Kredit yang Kolektif
Kaligis menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kredit di Bank BJB bukanlah keputusan sepihak. Ia menekankan adanya forum komite kredit yang melibatkan berbagai divisi, sehingga keputusan tidak bisa dibebankan pada satu orang.
“Klien kami bukan pemutus tunggal. Semua berjalan kolektif,” ujarnya.
Kesaksian sejumlah pejabat bank memperkuat narasi tersebut. Tanti Sri Budi Rejeki, manajer operasional kredit, menuturkan bahwa perannya sebatas menyiapkan dokumen pencairan dan melakukan verifikasi administratif. Sementara itu, Tedi Setiawan, Direktur Operasi, menegaskan dirinya bertugas sebagai anggota komite dengan fungsi pengawasan risiko. Nama-nama lain seperti Adi Nugraha, Andika Maulana, hingga Diandra Putri Rusdi juga muncul, masing-masing menjelaskan peran administratif yang terbatas.
Tambahan Kredit Rp350 Miliar
Dalam persidangan, terungkap pula adanya tambahan fasilitas kredit sebesar Rp350 miliar pada tahun 2020. Skema ini melibatkan sejumlah pejabat lain, termasuk Yudi Renaldi sebagai pemutus kredit. Posisi Dicky Syahbandinata disebut hanya sebagai pengusul, bukan pengambil keputusan akhir.
Isu Souvenir dan Amplop Uang
Salah satu titik krusial persidangan adalah isu pemberian souvenir dari pihak Sritex. Kaligis menegaskan bahwa kliennya justru menolak pemberian tersebut.
“Dicky langsung menolak saat ditawarkan goodie bag itu,” katanya.
Belakangan diketahui bahwa souvenir tersebut bukan sekadar cinderamata, melainkan berisi amplop uang. Namun, menurut Kaligis, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran suap kepada kliennya.