KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Puluhan warga yang mengatasnamakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan atribut baju serba hitam dan ditandai pita merah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BRI Cabang Bogor Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 6, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis (16/3/23).

pasalnya, aksi unjuk rasa ke-5 kalinya ini menuntut dan memprotes perihal dugaan sertifikatnya yang dipindahtangankan kepada orang lain melalui lelang dengan nasabah atas nama Cepi Supriatna,” ungkap Cepi Supriatna selaku nasabah BRI yang merasa dirugikan pada media disela unras, Kamis (16/3/23).

Ia mengungkapkan, bahwa dua sertifikatnya telah dibalik nama kan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa seizin dan sepengetahuannya dan membuat-nya kecewa.

“Ya hari ini kami melakukan unjuk rasa yang ke-5 kalinya, dimana sebelumnya dilakukan di BRI Kantor Cabang Pembantu Leuwiliang dan Unit Jasinga. Nah pihak BRI KCP Leuwiliang mengarahkannya di BRI KC Bogor Dewi Sartika dalam rangka menuntut hak dikembalikan, dengan mempertanyakan proses pindah tangan sertifikat kepada orang lain,” ungkap Cepi Supriatna.

Pihak nasabah yang merasa dirugikan dengan didampingi kuasa hukumnya pun diterima audensi oleh pihak Pemimpin Cabang BRI KC Bogor Dewi Sartika dengan didampingi aparat TNI dan Polri selama proses audensi berlangsung.

Usai audensi, Pemimpin Cabang BRI KC Bogor Dewi Sartika, Suristanta membenarkan, bahwa nasabah atas nama Cepi Supriatna adalah nasabah BRI dan memiliki histori kredit macet selama proses kredit berjalan.

Pihak BRI pun, kata dia, sudah melakukan prosedur selama proses lelang. Dan ia juga mengatakan pihak BRI pun sudah berupaya melakukan proses restrukturisasi, hingga akhirnya pihak nasabah tersebut belum bisa menyelesaikannya.

“Segala proses sudah kami lakukan mulai dari restrukturisasi, negosiasi dalam penyelesaian kredit dengan jalan damai terlebih dahulu. Karena memang tidak adanya penyelesaian juga, akhirnya kami ambil langkah lelang. Proses lelang itu sendiri sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumennya kita sampaikan kepada pihak kantor lelang, dalam hal ini KPKNL Bogor,” paparnya.

Lebih lanjut Suristanta menjelaskan, jika dalam prosedur lelang tidak dijalankan atau dokumen lelang tidak lengkap, maka pihak KPKNL tidak akan melakukan proses lelang.