Jakarta - Unggahan yang mengajak masyarakat menolak peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia dan menggantinya dengan aksi demonstrasi marak beredar di berbagai platform media sosial.
Kampanye di Instagram, Facebook, dan TikTok tersebut mengusung narasi bahwa Indonesia belum merdeka akibat ketimpangan sosial, ekonomi, serta dinamika hukum, sekaligus mengusulkan pembentukan dewan rakyat tandingan.
Fenomena ini memicu diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi, penyampaian aspirasi politik, dan makna esensial Hari Kemerdekaan Indonesia sebagai simbol persatuan seluruh elemen bangsa.
Sejumlah kalangan menilai penting untuk memisahkan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penghormatan terhadap sejarah Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang dicapai lewat pengorbanan para pahlawan.
Hari Kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya adalah milik seluruh rakyat, bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa, rezim politik tertentu, maupun kelompok elit mana pun.
Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan rangkaian agenda Bulan Kemerdekaan 2026 dengan visi menuju Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur.
Logo dan identitas visual HUT Ke-81 RI sudah dipublikasikan sejak pertengahan Juli 2026 oleh Sekretariat Kabinet dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Sekretaris Negara memastikan pusat penyelenggaraan Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2026 dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.
Rangkaian kegiatan resmi meliputi Zikir Doa Kebangsaan, Penganugerahan Tanda Kehormatan, Ziarah Nasional Kalibata, Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Pidato Kenegaraan Presiden, Pesta Rakyat, hingga Merdeka Run 8.1.