BOGOR, wwb.co.id – Musyawarah Cabang (Muscab) XI Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Bogor menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan Muscab tersebut cacat hukum secara organisasi karena diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta bermasalah secara administrasi.
Selain itu, Muscab PPM Kota Bogor juga disebut tidak memiliki mandat resmi dari Ketua PC LVRI Kota Bogor. Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait keabsahan forum dan hasil pemilihan ketua.
Salah satu kandidat, Agus, menilai tata cara pemilihan Ketua PPM Kota Bogor tidak sesuai aturan organisasi. Ia menyebut Muscab tersebut tidak sah dan harus diulang.
“Saya melihat tata cara pemilihan Ketua PPM Kota Bogor cacat hukum dan menabrak AD/ART organisasi. Muscab ini tidak sah dan perlu diregulasi kembali, karena dua calon ketua yang sah justru tidak diundang secara resmi,” ujar Agus kepada media.
Agus juga meminta Majelis Daerah (Mada) PPM Provinsi Jawa Barat lebih selektif dalam memverifikasi peserta dan kandidat Muscab.
“Mada PPM Jabar seharusnya jeli dan memastikan seluruh peserta memiliki kelengkapan data dan dokumen yang sah. Muscab ke-XI ini menurut saya harus dibatalkan secara organisasi dan diulang,” tegasnya.
Sementara itu, kandidat lainnya, Shelly Susanny, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan keberatannya bukan karena tidak terpilih, melainkan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi serius.
“Sebelum Muscab digelar, seharusnya kelengkapan administrasi diverifikasi secara ketat. Saya melihat adanya dugaan surat tidak sah, bahkan ada pernyataan calon yang diduga dipalsukan,” kata Shelly.
Menurutnya, persoalan legal standing peserta sangat krusial karena menyangkut keberlangsungan organisasi PPM Kota Bogor ke depan.