KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor menghadiri acara peringatan Hari Lanjut Usia yang diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5).

Dalam acara tersebut, Atang menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar ummat beragama sekaligus amanat konstitusi negara. “Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus, amanat dari konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Atang.

Menurutnya, memuliakan lansia merupakan pintu amal yang utama dan pembuka keberkahan. Ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat dan menghargai jasa para pahlawan. Bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lanjut usia. Insya Allah akan menjadi pintu keberkahan bagi negeri,” terang Atang.

Guna mengimplementasikan upaya untuk memuliakan warga lanjut usia, Atang menyampaikan saat ini DPRD Kota Bogor sedang menggodok Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

Raperda yang dibahas sejak masa sidang pertama ini, dinilai oleh Atang menjadi penting, karena Pemerintah berkewajiban memenuhi amanat untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.

“Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan upaya peningkatan kesejahteraan para lansia,” ungkapnya.

Atang memandang bahwa peraturan tersebut nantinya bisa merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan.

“Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia. Di sisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia menjalani kesehariannya,” tutur Atang.